Masalah Aktifitas Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Bentonite, SBSI 92 Aksi Damai di Kantor Bea Cukai Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC
Kantor Bea Cukai Dumai didatangi massa pendemo yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI ’92) yang diketuai Agoes Budianto (Senin, 16/12/2025) pagi.
Massa pendemo menyampaikan tuntutan sesuai Surat permohonan Aksi Damai yang mempertanyakan alasan masih beroperasinya aktifitas Terminal Khusus untuk kepentingan umum PT Kawasan Industri Dumai (KID).
Aksi demo menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan barang impor di tempat bukan TPS melanggar PMK-108/PMK.04/2020 dan PMK-109/PMK.04/2020 serta meminta Menteri Keuangan untuk menindak oknum Bea Cukai yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara.
Massa pendemo ditemui langsung oleh Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar di gerbang kantor dengan baik dan menyatakan Bea Cukai tidak anti demo, namun lebih baik jika aspirasi disampaikan di tempat yang baik dan nyaman.
Ruru Firza juga menyampaikan bahwa masalah teknis terkait yang disampaikan massa pendemo akan ditinjau secara detil oleh tim teknis Bea Cukai Dumai karena Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang tidak bekerja sendiri.
"Kami diawasi oleh pihak-pihak lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK. Dan juga sangat tidak mungkin kami tidak menimbang segala sesuatu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Bea Cukai", ungkap Ruru.
Dengan telah ditemuinya massa pendemo oleh Kepala Bea Cukai Dumai, massa merasa sangat dihargai oleh Bea Cukai Dumai dan massa menyampaikan apresiasinya dengan hadirnya Pak Ruru di hadapan mereka yang telah membuat mereka siap mengirimkan perwakilan untuk berdiskusi dengan Bea Cukai di lain kesempatan.
Massa pendemo kemudian menyatakan aspirasinya di Bea Cukai Dumai yang telah selesai dan selanjutnya mereka akan melanjutkan perjalanan ke PT KID untuk menyampaikan aspirasi juga di sana.
Setelah aksi damai tersebut dilaksanakan dan berakhir baik, Kasi PLI Beacukai Dumai Dedi Husni kepada awak media menyampaikan rasa terima kasihnya kepada massa pendemo yang telah menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak ada kejadian yang destruktif.
Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa yang dipermasalahkan massa pendemo adalah adanya aktifitas pembongkaran dan penimbunan barang impor berupa bentonite di Pelabuhan Khusus PT KID untuk ditimbun di Gudang Importir (PT Bumi Karyatama Raharja).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 10A ayat (1) menyatakan “Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.” Dan pasal 10A ayat (5) dan (6) menyatakan “Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara” ; “Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.”
Dan berdasarkan PMK-108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, pasal 15 ayat (1) huruf a, “Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal :
a. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS.
Dedi melanjutkan keterangannya, kondisi di lapangan terdapat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1320/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Penggunaan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024.
Dengan adanya Keputusan ini maka Pelabuhan Khusus PT KID dapat memuat dan membongkar barang umum selain dari kepentingan Kawasan Berikat KID. Dalam Keputusan ini juga menyebut PT Bumi Karyatama Raharja sebagai salah satu dari 15 Perusahaan yang dibolehkan menggunakan Pelabuhan Khusus tersebut. (Diktum Ketiga) Masalah terkait pengaturan pasal 10 A ayat (1) UU Kepabeanan sudah terpenuhi dengan adanya Keputusan ini.
Selain itu, Dedi menambahkan, didapati juga Surat Keterangan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindusrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Provinsi Riau Nomor: P/1527/500.2/Disperindagkop&Ukm/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya bahwa TPS di Dumai terkonsentrasi untuk penyimpanan komoditi pupuk sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi silang terhadap komoditi Bentonite yang digunakan dalam proses industri pangan, selanjutnya juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi Gudang PT BKR terdapat aktivitas pengolahan bentonite yang menjadi bagian dari proses pembuatan bleeching earth untuk industri pemurnian minyak sawit, dan menyatakan bahwa bentonite merupakan bahan yang memiliki karakteristik mendekati food grade karena bersentuhan langsung dengan minyak kelapa sawit pada proses produksi minyak goreng. Dan menyimpulkan bahwa Gudang PT BKR dalam keadaan baik dan layak untuk penyimpanan bentonite.
Dengan demikian ketentuan yang dimaksud oleh UU Kepabeanan pasal 10A ayat (6) “dalam hal tertentu” yang dijelaskan dalam PMK-108/PMK.04/2020 pasal 15 ayat (1) huruf a “bersifat khusus” telah dipenuhi oleh Surat Keterangan Teknis dari Dinas terkait yang mempunyai wewenang dan kompetensi menyatakan keterangannya.
“Namun bila sudut pandang tersebut tidak diterima oleh perwakilan nantinya, maka Beacukai siap untuk mempertanggungjawabkan keputusannya. Karena Beacukai menjalankan amanat Undang-Undang Kepabeanan", pungkas Dedi.***
Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
Pekanbaru (Riau), LPCTerbilang miris dan janggal, terkait kasus penganiay.
Bentuk Fast Response, Kilang Pertamina Dumai Kirim Tim Relawan dan Bantuan Logistik untuk Tanggap Darurat Banjir Pangkalan Brandan
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU.
Malam Panik di Tebing Tinggi: Brimob Yon B Pelopor Terobos Banjir Selamatkan Warga
Tebing Tinggi (Sumut), LPCMalam di Kota Tebing Tinggi yang biasanya tenan.
Satlantas Polrestabes Medan Klarifikasi Video Viral
Medan (Sumut), LPCKanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, AKP Riris S.
Murid SD di Pekanbaru Tewas, Diduga Setelah Dibully Teman Sekelas
Pekanbaru (Riau), LPCSeorang murid kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai Kec.
Kades Zulfahrianto : Tidak Ada Pemerasan Pada Perusahaan Uang Pribadi Bangun Jalan
Rohul (Riau), LPCViral tudingan Kades Sontang lakukan pungli perbai.








